Selasa, 28 April 2009

Rekonsiliasi PFK dengan PT Askes dan Pemda

Hari Senin tanggal 27 April 2009 bertempat di Hotel Yasmin-Jayapura telah dilaksanakan Rekonsiliasi data PFK antara KPPN Jayapura, PT. Askes dan Pemda yang termasuk wilayah kerja KPPN Jayapura, meliputi Pemda Prov.Papua, Kota Jayapura, Kab.Jayapura, Kab. Keerom dan Kab. Pegunungan Bintang. Pemda Kab. Sarmi dan Kab. Mamberamo Raya tidak menghadiri acara rekonsiliasi tersebut. Acara rekonsiliasi diawali dengan Sambutan Pembukaan oleh Kepala KPPN Jayapura, Mudjijanto. Dalam sambutannya beliau menegaskan bahwa rekonsiliasi diperlukan sebagai suatu instrumen untuk pencocokan data yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama. Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah ada perbedaan data, menentukan ada atau tidaknya kekurangan penyetoran oleh Pemda serta yang lebih penting adalah untuk validitas jumlah uang yang akan dibayar kembali Ditjen Perbendaharaan kepada PT.Askes. Beliau juga menegaskan kembali tentang kewajiban Pemda melaksanakan pembayaran Iuran Askes Pemda Provinsi dan Iuran Askes Pemda Kab/Kota sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2003. "Pembayaran Iuran ASkes oleh Pemda tersebut dibebankan pada APBD, bukan dibebankan pada PNS Daerah karena PNS Daerah telah dipotong Iuran Wajib 10%", demikian diingatkan Bpk. Mudjijanto. Pada bagian akhir sambutannya beliau memaparkan rincian realisasi penerimaan PFK menurut pembukuan KPPN Jayapura sampai dengan Triwulan I (Januari - Maret 2009). Data tersebutlah yang akan direkon bersama-sama oleh KPPN Jayapura, PT. Askes dan Pemda.

Sesi selanjutnya, Toni, S.H., Kepala Seksi Bank/Giro Pos KPPN Jayapura menyampaikan sedikit penjelasan mengenai mekanisme penyetoran PFK . Materi yang disampaikan meliputi tata cara pemotongan dan penyetoran PFK PNS Daerah sesuai dengan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 03/PB/2008. Pemaparan mengenai mekanisme tersebut perlu disampaikan mengingat masih banyak terjadi ketidaktertiban dalam penyetoran PFK PNS Daerah, misalnya penyetoran yang terlambat, pengisian SSBP yang tidak tepat serta kelalaian Pemda menyampaikan laporan kepada PT. Askes.

Pada bagian akhir dilakukan pencocokan data penerimaan PFK PNS Daerah dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh ketiga belah fihak. Yang menarik dalam rekonsiliasi kali ini, sambil menunggu pengetikan berita acara, pihak Pemda banyak bertanya kepada PT. Askes menyangkut pelayanan yang diberikan PT. Askes kepada para PNS Daerah. Mau tidak mau, fihak PT. Askes harus memberikan sedikit penjelasan atas pertanyaan Pemda tersebut. Pada akhirnya semua fihak puas dengan rekonsiliasi kali ini dan KPPN Jayapura melalui Kepala Seksi Bank/Giro Pos mengingatkan Pemda agar ke depannya lebih tertib dalam pemotongan, penyetoran dan pelaporan PFK PNS Daerah dan Iuran Pemda tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar