Jumat, 03 April 2009

REKONSILIASI BANK DAN KPPN LARANTUKA



Hari Jumat tanggal 4 Juli 2008 ada gawe yang cukup penting dilaksanakan KPPN Larantuka, yaitu Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi dengan Bank. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala KPPN, Kasi Bendum, Kasi VERA serta pimpinan dan staff dari Bank BRI Cabang Larantuka, BRI Capem Lewoleba, Bank BPD NTT Cabang Larantuka dan Bank BPD NTT Cabang Lewoleba. Agenda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi: Pengarahan Kepala KPPN Bpk. Ari Iman Sugoro, S.E., Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara yang disampaikan oleh Kasi Bendum Saritano, SE dan staff Emanuel D. Dawi, S.H. serta Rekonsiliasi Bank yang disampaikan oleh Kasi VERA, Toni, S.H.


Kepala KPPN dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan Bank yang selama ini telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan cukup baik, terutama dalam kaitannya sebagai BO I, BO II, BO III dan sebagai Bank Persepsi. Di samping itu juga ditegaskan akan pentingnya pihak bank memperhatikan semua ketentuan/prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan MPN, pelimpahan dan pembagian penerimaan negara untuk menghindari sanksi yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.


Sedangkan Kasi Bendum dalam paparannya lebih menekankan pada peran aktif dari pihak bank dalam memproses penerimaan negara agar sesuai dengan Bagan Akun Standar (BAS) sehingga setoran baik berupa pajak maupun PNBP sesuai dengan “MAP” yang seharusnya. Hal ini ditegaskan mengingat masih sering ditemukannya setoran baik berupa SSP maupun SSBP yang keliru dalam pembukuan “MAP” nya. Sementara itu Emanuel D. Dawi, S.H. pada pertemuan tersebut memaparkan secara lebih detail proses penerimaan maupun pengeluaran negara, pelimpahan dan pembagian penerimaan negara dan hal-hal lainnya yang terkait dengan hubungan KPPN dan Bank.


Pada sesi terakhir setelah rehat sejenak, Kasi VERA, Toni, S.H. memaparkan topik “Rekonsiliasi Bank” sebagai sebuah proses rekonsiliasi internal. Kasi VERA menjelaskan bahwa sistem pengendalian intern mengharuskan seluruh penerimaan dan pengeluaran dibukukan pada Buku Bank KPPN dan secara berkala akan menerima Rekening Koran dari Bank. Dan prinsipnya, saldo Buku Bank menurut KPPN harus sama dengan saldo Rekening Koran Bank. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan terjadi perbedaan antara kedua saldo tersebut. Perbedaan tersebut menurut Kasi VERA dapat terjadi karena Time Lag dan atau Error baik oleh pihak KPPN maupun Bank.


Pada akhir pertemuan, Kepala KPPN bersama Pimpinan Bank atau yang mewakili menandatangani Laporan Rekonsiliasi Bank antara Saldo Kas menurut Rekening Koran Bank dan Saldo Kas menurut Buku Bank per 30 Juni 2008 dengan hasil cocok/tidak ada selisih. Pimpinan Bank dan Kepala KPPN terlihat sangat puas dengan pertemuan kali ini, sebuah terobosan yang dilakukan dengan tujuan akhir dalam rangka meningkatkan kualitas LKPP Tingkat Kuasa BUN KPPN Larantuka yang lebih relevan, akurat, andal, dapat diperbandingkan dan dipahami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar