Jumat, 06 November 2009

Percepatan Penerbitan SP2D pada KPPN Non Percontohan


Reformasi Birokrasi di lingkungan Departemen Keuangan khususnya Ditjen Perbendaharaan terus berjalan ke arah yang lebih baik. Setelah sukses meluncurkan layanan unggulan penerbitan SP2D hanya dalam waktu 1 jam (sebelumnya 1 hari kerja) yang dilaksanakan oleh KPPN Percontohan, sekarang layanan unggulan tersebut juga dilaksanakan oleh KPPN Non Percontohan. SOP Penerbitan SP2D pada KPPN Percontohan sekarang pada umumnya telah diadopsi oleh KPPN Non Percontohan, misalnya oleh KPPN Surakarta, lokasi Observasi Lapangan yang kami kunjungi saat Diklatpim IV Angkatan 122 di Magelang. Saat ini berusaha dihapus adanya "KPPN Trima" (menerima sesuatu) selain KPPN Prima (Percontohan).

Tekad seluruh KPPN dalam memberikan pelayanan yang lebih baik patut untuk diberikan apresiasi yang tinggi. Semangat reformasi ini harus dipelihara terus agar kita tidak kembali lagi pada "jaman jahiliah", dimana pelayanan KPPN sarat dengan pungutan-pungutan liar dan waktu penyelesaian SP2D yang tidak pasti. Perubahan ini seyogianya juga didukung oleh satker, sehingga tidak ada lagi Satker yang mencoba menyuap pegawai KPPN, atau menjual nama KPPN untuk mencari keuntungan dari fihak ketiga penerima pembayaran.

Dari hasil observasi kami di KPPN Surakarta, salah satu upaya yang perlu dilakukan agar penerbitan SP2D dapat dilaksanakan dalam waktu 1 jam adalah dengan melaksanakan secara penuh SOP KPPN Percontohan, khususnya staff di "Middle Office", dimana penyelesaian SP2D tidak lagi per departemental.